lunes, 2 de marzo de 2009

LSM Menolak Peraturan Menteri Pertanian

Selama bulan Februari, teman-teman LSM ramai membicarakan tentang pencabutan Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit. Sontak banyak menimbulkan reaksi dari kalangan LSM yang tidak setuju tentang perluasan perkebunan kelapa sawit. Khususnya LSM yang peduli terhadap habitat orangutan.

Novi Hardianto, Juru Kampanye Habitat dari Center Orangutan Protection , menuliskan bahwa penghancuran lahan gambut merupakan penghancuran habitat orangutan, yang pengaruhnya sangat luas dalam keseimbangan ekosistem hutan hujan tropis, karena lahan gambut merupakan bagian dari rumah orangutan yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu, jika sawit dipaksakan masuk ke lahan gambut akan terjadi bencana ekologis karena mono kultur tidak dapat berfungsi sebagai penyeimbang ekosistem, justru menambah rusak kawasan karena ada pembabatan kayu secara massal. Karena lahan gambut adalah habitat dan tempat mencari makan orangutan.

Tak heran COP meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian yang dianggap akan menghancurkan habitat orangutan dan meningkatnya emisi CO2 hingga 50 % dalam 20 tahun mendatang.

Berbeda COP, Sawit Watch dalam siaran persnya menegaskan potensi dampak yang akan ditimbulkan apabila peraturan tersebut diberlakukan. Cepat atau lambat, peraturan itu bisa menghilangkan hak dan kebutuhan-membenarkan pengambil-aliahn hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas tanah dan sumber daya lainnya yang secara tradisional mereka miliki atau kuasai dan manfaatkan dalam kawasan sosial dan interaksi budaya.

Permentan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak mempercepat peningkatan laju deforestasi dan degradasi di kawasan gambut karena peraturan ini dibuat tanpa adanya penelitian dan konsultasi secara sosial dan lingkungan.

Mungkinkah Permentan akan dicabut setelah banyaknya penolakan dan reaksi dari kalangan LSM karena dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi budidaya kelapa sawit di lahan gambut? Mana yang akan didahulukan oleh pemerintah, kepentingan ekonomi atau kondisi lingkungan yang semakin terancam?

Sumber: Sawit Watch & COP

1 comentario: